Akademik
Akreditasi
Akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi. Bentuk penilaian mutu eksternal yang lain adalah penilaian yang berkaitan dengan akuntabilitas, pemberian izin, pemberian lisensi oleh badan tertentu.
Berbeda dari bentuk penilaian mutu lainnya, akreditasi dilakukan oleh pakar sejawat dan mereka yang memahami hakikat bidang ilmu sekaligus juga hakikat pengelolaan program studi sebagai Tim atau Kelompok Asesor. Keputusan mengenai kelayakan dan mutu didasarkan pada penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan para pakar sejawat (judgements of informed experts). Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh unit pengelola dari program studi yang akan diakreditasi, yang diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan para pakar sejawat ke tempat kedudukan perguruan tinggi/unit pengelola program studi/program studi.
Sebagai proses, akreditasi merupakan upaya BAN-PT untuk menilai dan menentukan status mutu program studi berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan. Sebagai hasil, akreditasi merupakan status mutu program studi yang diumumkan kepada masyarakat.
Akreditasi Program Studi Magister Kenotariatan
| AKREDITASI | NOMOR SK | DETAIL |
| UNGGUL | 4746/SK/BAN-PT/Ak.KP/M/XI/2023 | Lihat Detail |
| A | 8857/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/M/VI/2021 | Lihat Detail |
| A | 1011/SK/BAN-PT/AKred/M/VI/2016 | Lihat Detail |
| A | 003/BAN-PT/Ak-XI/S2/VI/2011 | Lihat Detail |